Pengajuan pengaduan kepada BPR Sadana dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR Sadana melalui 2 (dua) cara sebagai berikut :
1.Pengaduan Secara Lisan
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
- Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah
- Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp (0361) 422387 atau (0361) 428348.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPR Sadana akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
2.Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :
- Mengirim email ke alamat : bprsadana@gmail.com dengan subjek “PENGADUAN”
- Bersurat resmi ke PT. BPR Sadana Utama Bali yang beralamat di Jl. Raya Sempidi No. 45x Megwi, Kab. Badung, Prov. Bali dengan kode pos 80351
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :
- Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
- Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
- Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank , Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke jalur hukum.